Polda Lampung ungkap dua kasus jaringan narkotika dengan total barang bukti sabu 87,5 kg dan dengan 20 tersangka.
Polda Lampung ungkap dua kasus jaringan narkotika dengan total barang bukti sabu 87,5 kg dan dengan 20 tersangka.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika menyatakan kasus pertama terungkap pada 5 Februari 2024 di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika menyatakan kasus pertama terungkap pada 5 Februari 2024 di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Polda Lampung Ungkap 2 Jaringan Narkoba dengan Barbuk Sabu 87,5 Kg

06 Maret 2024 20:15
Lampung: Polda Lampung ungkap dua kasus jaringan narkotika dengan total barang bukti sabu 87,5 kg dan dengan 20 tersangka.

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika menyatakan kasus pertama terungkap pada 5 Februari 2024 di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

"Kasus pertama, kami mengamankan 15 tersangka dengan barang bukti 52,4 kg sabu," kata Helmy di Polda Lampung, Lampung Selatan, Rabu, 6 Maret 2024.

Kapolda Lampung menjelaskan para tersangka ditangkap di lokasi berbeda setelah melakukan pengembangan penyidikan dari Pelabuhan Bakauheni, kemudian di Kota Bogor, Sentul (Kabupaten Bogor), dan Kota Palembang.

Kasus kedua, penangkapan juga dilakukan di Pelabuhan Bakauheni pada 21 Februari dengan barang bukti 34,1 kg dengan tersangka lima orang.

"Dilakukan penangkapan dua orang di Pelabuhan Bakauheni, di kendaraan (mereka) ditemukan tas berisi sabu 35,1 kg. Dari informasi dua yang tertangkap, ada tiga orang kabur, dan berhasil ditangkap di hotel ref dors di Raja Basa (Kota Bandarlampung)," kata Kapolda Lampung.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, AKB Erlin Tangkaya menjelaskan identitas 15 tersangka. Mereka adalah Andi Herman, Syahril, Haryanto, Abrar, Afrizal, Angga, Ardiansyah, Radial Ali, Rusli Sani, Maryon, Emil, Ramadani, Yusuf, dan Ibnu Kaldun.

Barang bukti tersebut dikirim dari Aceh melalui Pelabuhan Bakauheni. Barang tersebut diantar ke Kota Bogor dan disimpan di sebuah rumah yang disewa senilai Rp25 juta di Sentul.

Ia menduga jaringan narkoba tersebut berasal dari Malaysia karena satu borunan kasus ini yang mengatur peredaran menggunakan nomor telepon seluler dari negara jiran tersebut.

Sedang pada kasus kedua, polisi menangkap lima tersangka, yakni Riki Chandra sebagai pemilik barang, Diki Hariansyah, Randho Fitullah, Riky Hamdani sebagai kurir dan Nurhayati sebagai pencari kendaraan rental.

Erlin menyatakan para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 subsider Pasal137 dan pasal 136 UU.RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati. MI/Cri Qanon Ria Dewi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News narkoba narkotika Sabu polisi Lampung