Dua pelaku hubungan lelaki sesama jenis yang ditangkap warga beberapa lalu menjalani persidangan di Mahkamah Syariah Banda Aceh, Rabu (10/5/2017). Persidangan perkara liwath pertama di Aceh tersebut berlangsung tertutup. MI/Ferdian Ananda Majni
Dua pelaku hubungan lelaki sesama jenis yang ditangkap warga beberapa lalu menjalani persidangan di Mahkamah Syariah Banda Aceh, Rabu (10/5/2017). Persidangan perkara liwath pertama di Aceh tersebut berlangsung tertutup. MI/Ferdian Ananda Majni
Menurut jaksa, keduanya berbukti melakukan liwath melanggar pasal 63 ayat 1 jo pasal 1 angka 24 Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah. MI/Ferdian Ananda Majni
Menurut jaksa, keduanya berbukti melakukan liwath melanggar pasal 63 ayat 1 jo pasal 1 angka 24 Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah. MI/Ferdian Ananda Majni
Dua pemuda yakni MT, 30 asal Stabat, Sumatera Utara, dan MH, 20 asal Aceh ditangkap warga, Selasa (28/3/2017) lalu sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan  Rukoh, Kecamatan Darussalam, Banda Aceh. Keduanya digrebek warga dalam keadaan telanjang dalam sebuah kamar kos. AFP/Hendri Abik
Dua pemuda yakni MT, 30 asal Stabat, Sumatera Utara, dan MH, 20 asal Aceh ditangkap warga, Selasa (28/3/2017) lalu sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Rukoh, Kecamatan Darussalam, Banda Aceh. Keduanya digrebek warga dalam keadaan telanjang dalam sebuah kamar kos. AFP/Hendri Abik

Pelaku Hubungan Sejenis di Aceh Dituntut 80 Cambukan

10 Mei 2017 16:15
Metrotvnews.com, Banda Aceh: Dua pelaku hubungan lelaki sesama jenis (homoseksual) dituntut oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Banda Aceh dengan 80 kali cambuk, dalam sidang di Mahkamah Syariah Banda Aceh, Rabu (10/5/2017). MI/Ferdian Ananda Majni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News homoseksual