Wakil Ketua DPRD Jatim (nonaktif) Sahat Tua Simanjuntak didakwa pasal berlapis dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda Kabupaten Sidoarjo, Selasa, 23 Mei 2023.
Wakil Ketua DPRD Jatim (nonaktif) Sahat Tua Simanjuntak didakwa pasal berlapis dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda Kabupaten Sidoarjo, Selasa, 23 Mei 2023.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Arief Suhermanto, Sahat dinilai bersalah mendapatkan uang suap dari dana hibah pokok pikiran (Pokir). Nilai uang suap dana hibah dan pokir tahun 2019 hingga 2022 tersebut mencapai Rp39,5 miliar.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Arief Suhermanto, Sahat dinilai bersalah mendapatkan uang suap dari dana hibah pokok pikiran (Pokir). Nilai uang suap dana hibah dan pokir tahun 2019 hingga 2022 tersebut mencapai Rp39,5 miliar.
Kasus ini bermula dari keterangan terdakwa lain Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang telah divonis bersalah. Abdul Hamid adalah Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang Madura pada tahun 2015 sampai 2021. Sementara Ilham Wahyudi merupakan adik ipar Abdul Hamid yang juga sebagai koordinator lapangan dana hibah pokir.
Kasus ini bermula dari keterangan terdakwa lain Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang telah divonis bersalah. Abdul Hamid adalah Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang Madura pada tahun 2015 sampai 2021. Sementara Ilham Wahyudi merupakan adik ipar Abdul Hamid yang juga sebagai koordinator lapangan dana hibah pokir.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, diketahui ada kesepakatan antara terdakwa Sahat Tua selaku Pimpinan DPRD Jatim bersama dengan Abdul Hamid selaku kepala desa. Sesudah pembayaran komitmen fee ijon, Sahat Tua meminta bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, diketahui ada kesepakatan antara terdakwa Sahat Tua selaku Pimpinan DPRD Jatim bersama dengan Abdul Hamid selaku kepala desa. Sesudah pembayaran komitmen fee ijon, Sahat Tua meminta bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah.
Akibat perbuatannya, politisi Partai Golkar ini dijerat dua pasal sekaligus. Yaitu pasal 12 huruf a dan pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Akibat perbuatannya, politisi Partai Golkar ini dijerat dua pasal sekaligus. Yaitu pasal 12 huruf a dan pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Wakil Ketua DPRD Jatim Nonaktif Sahat Simanjuntak Didakwa Pasal Berlapis

23 Mei 2023 18:43
Sidoarjo: Wakil Ketua DPRD Jatim (nonaktif) Sahat Tua Simanjuntak didakwa pasal berlapis dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda Kabupaten Sidoarjo, Selasa, 23 Mei 2023.
 
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Arief Suhermanto, Sahat dinilai bersalah mendapatkan uang suap dari dana hibah pokok pikiran (Pokir). Nilai uang suap dana hibah dan pokir tahun 2019 hingga 2022 tersebut mencapai Rp39,5 miliar.
 
Kasus ini bermula dari keterangan terdakwa lain Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang telah divonis bersalah. Abdul Hamid adalah Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang Madura pada tahun 2015 sampai 2021. Sementara Ilham Wahyudi merupakan adik ipar Abdul Hamid yang juga sebagai koordinator lapangan dana hibah pokir. 

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, diketahui ada kesepakatan antara terdakwa Sahat Tua selaku Pimpinan DPRD Jatim bersama dengan Abdul Hamid selaku kepala desa. Sesudah pembayaran komitmen fee ijon, Sahat Tua meminta bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah.

"Terdakwa diketahui sudah menerima uang suap senilai Rp5 miliar atas perannya memperlancar pengusulan pemberian dana hibah ke desa-desa. Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen sebagai uang hasil hibah tersebut," kata Arief.

Akibat perbuatannya, politisi Partai Golkar ini dijerat dua pasal sekaligus. Yaitu pasal 12 huruf a dan pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

"Kami kenakan pasal berlapis tentang KKN dan tentang suap," ucap JPU Arief usai sidang. 

Usai sidang Sahat mengaku bersalah dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia juga meminta maaf kepada masyarakat Jawa Timur atas perbuatan yang dilakukan.

"Saya mohon doanya agar saya tetap sehat untuk bisa mempertanggungjawabkan perbuatan saya," ujar Sahat.

Sahat enggan untuk berkomentar saat disinggung terkait siapa saja yang juga terlibat dalam kasus tersebut. Terdakwa selanjutnya langsung dibawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya yang ada di Kejati Jatim.  

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dewa Suardita itu akan dilanjutkan Selasa, 30 Mei 2023 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. MI/Heri Susetyo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News KPK Kasus Korupsi Pejabat Negara Pengadilan Surabaya