Metrotvnews.com, Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengamankan 76 wanita asal Tiongkok, Minggu (1/1). 76 WNA tersebut diduga melanggar keimigrasian dengan bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK). MI/Mohammad Irfan Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News