Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengamankan 76 wanita berkewarganegaraan Tiongkok.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengamankan 76 wanita berkewarganegaraan Tiongkok.
76 wanita tersebut berusia sekitar 18-30 tahun.
76 wanita tersebut berusia sekitar 18-30 tahun.
Mereka diduga melanggar keimigrasian dengan bekerja sebagai pekerja seks komersial.
Mereka diduga melanggar keimigrasian dengan bekerja sebagai pekerja seks komersial.
Operasi pengawasan orang asing ini digelar di wilayah DKI Jakarta, serta beberapa wilayah lain pada 30-31 Desember 2016.
Operasi pengawasan orang asing ini digelar di wilayah DKI Jakarta, serta beberapa wilayah lain pada 30-31 Desember 2016.
Selain mengamankan para tunasusila, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti paspor kewarganegaraan Tiongkok, sejumlah ponsel, tas wanita, alat kontrasepsi kondom, dan uang tunai sebesar Rp15 juta.
Selain mengamankan para tunasusila, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti paspor kewarganegaraan Tiongkok, sejumlah ponsel, tas wanita, alat kontrasepsi kondom, dan uang tunai sebesar Rp15 juta.

Imigrasi Amankan 76 PSK asal Tiongkok

02 Januari 2017 08:33
Metrotvnews.com, Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengamankan 76 wanita asal Tiongkok, Minggu (1/1). 76 WNA tersebut diduga melanggar keimigrasian dengan bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK). MI/Mohammad Irfan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(LEN)

News pelanggaran imigrasi