Saksi kasus dugaan korupsi tata niaga timah, Sandra Dewi menyebutkan sebanyak 88 tas branded miliknya yang disita terkait dakwaan sang suami, Harvey Moeis, merupakan hasil endorsement atau iklan.
Saksi kasus dugaan korupsi tata niaga timah, Sandra Dewi menyebutkan sebanyak 88 tas branded miliknya yang disita terkait dakwaan sang suami, Harvey Moeis, merupakan hasil endorsement atau iklan.
Adapun dalam dakwaan, Harvey diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang hasil korupsi timah dengan mentransfer ke rekening Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi, antara lain pembelian sebanyak 88 tas mewah dan bermerek.
Adapun dalam dakwaan, Harvey diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang hasil korupsi timah dengan mentransfer ke rekening Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi, antara lain pembelian sebanyak 88 tas mewah dan bermerek.
"Suami saya tidak pernah membelikan saya tas mewah karena dia sudah tahu kalau saya sudah bisa mendapatkan tas-tas itu dari hasil endorsement," ujar Sandra.
Dia mengungkapkan tas mewah dan bermerek yang ia dapatkan dari hasil endorsement berjumlah lebih dari 88 tas selama 10 tahun membuka jasa endorsement, namun beberapa tas mewah lainnya dijual lantaran tidak terpakai.
Dia mengungkapkan tas mewah dan bermerek yang ia dapatkan dari hasil endorsement berjumlah lebih dari 88 tas selama 10 tahun membuka jasa endorsement, namun beberapa tas mewah lainnya dijual lantaran tidak terpakai.
"Ada ratusan tas sebenarnya, tapi sisanya tidak saya pakai," kata Sandra menambahkan.

Sandra Dewi: 88 Tas Branded Hasil Endorse, bukan Korupsi

10 Oktober 2024 15:29
Jakarta: Saksi kasus dugaan korupsi tata niaga timah, Sandra Dewi menyebutkan sebanyak 88 tas branded miliknya yang disita terkait dakwaan sang suami, Harvey Moeis, merupakan hasil endorsement atau iklan.

Adapun dalam dakwaan, Harvey diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang hasil korupsi timah dengan mentransfer ke rekening Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi, antara lain pembelian sebanyak 88 tas mewah dan bermerek.

"Suami saya tidak pernah membelikan saya tas mewah karena dia sudah tahu kalau saya sudah bisa mendapatkan tas-tas itu dari hasil endorsement," ujar Sandra dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024.

Ia mengaku mulai membuka jasa endorsement sejak 2012 dengan menjual namanya sebagai artis terkenal untuk mempromosikan berbagai tas mewah dan bermerek. 

Dia mengungkapkan tas mewah dan bermerek yang ia dapatkan dari hasil endorsement berjumlah lebih dari 88 tas selama 10 tahun membuka jasa endorsement, namun beberapa tas mewah lainnya dijual lantaran tidak terpakai. 

"Ada ratusan tas sebenarnya, tapi sisanya tidak saya pakai," kata Sandra menambahkan. MI/Usman Iskandar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News Sandra Dewi Kasus Korupsi pt timah