Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Pantoloan Alimuddin Lisaw (kedua kanan) memperlihatkan sejumlah minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang berhasil diungkap saat rilis kasus di KPPBC TMP C Pantoloan di Palu, Sulawesi Tengah.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Pantoloan Alimuddin Lisaw (kedua kanan) memperlihatkan sejumlah minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang berhasil diungkap saat rilis kasus di KPPBC TMP C Pantoloan di Palu, Sulawesi Tengah.
Bea Cukai Pantoloan berhasil mengungkap dan melakukan penindakan terhadap pabrik pembuatan MMEA Ilegal di Kota Palu dan mengamankan sejumlah minuman beralkohol berbagai merek tanpa dilengkapi pita cukai yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Bea Cukai Pantoloan berhasil mengungkap dan melakukan penindakan terhadap pabrik pembuatan MMEA Ilegal di Kota Palu dan mengamankan sejumlah minuman beralkohol berbagai merek tanpa dilengkapi pita cukai yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Bea Cukai Pantoloan Ungkap Pabrik MMEA Ilegal di Palu

17 November 2020 16:57
Palu: Bea Cukai Pantoloan berhasil mengungkap dan melakukan penindakan terhadap pabrik pembuatan MMEA Ilegal di Kota Palu.

Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan sejumlah minuman beralkohol berbagai merek tanpa dilengkapi pita cukai yang berpotensi merugikan keuangan negara. 

Barang bukti yang disita diperlihatkan saat rilis kasus di KPPBC TMP C Pantoloan di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa, 17 November 2020. ANTARA Foto/Mohamad Hamzah


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News minuman beralkohol bea cukai Palu