Dua orang kepergok saat berusaha mencuri kendaraan bermotor roda dua milik warga yang sedang berziarah di sebuah makam di Kabupaten Sidoarjo.
Dua orang kepergok saat berusaha mencuri kendaraan bermotor roda dua milik warga yang sedang berziarah di sebuah makam di Kabupaten Sidoarjo.
Peristiwa itu terjadi saat S dan AI mencoba mencuri motor korban PDS, di Makam Klagen, Wilayut, Sukodono, 16 November 2023 lalu. Kedua warga asal Surabaya itu mencoba memanfaatkan kelengahan PDS yang sedang ada di makam.
Peristiwa itu terjadi saat S dan AI mencoba mencuri motor korban PDS, di Makam Klagen, Wilayut, Sukodono, 16 November 2023 lalu. Kedua warga asal Surabaya itu mencoba memanfaatkan kelengahan PDS yang sedang ada di makam.

Kepergok Curi Motor Orang Berziarah, Dua Pelaku Diringkus

21 November 2023 14:29
Sidoarjo: Dua orang kepergok saat berusaha mencuri kendaraan bermotor roda dua milik warga yang sedang berziarah di sebuah makam di Kabupaten Sidoarjo.

Peristiwa itu terjadi saat S dan AI mencoba mencuri motor korban PDS, di Makam Klagen, Wilayut, Sukodono, 16 November 2023 lalu. Kedua warga asal Surabaya itu mencoba memanfaatkan kelengahan PDS yang sedang ada di makam.

Pelaku S berperan melakukan eksekusi dengan menggunakan kunci T. Sementara AI adalah sebagai joki sekaligus mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian. Pelaku S saat itu sebenarnya sudah berhasil membuka kunci kontak motor. Namun saat akan membawa lari motor itu, PDS si pemilik motor tanpa disadari pelaku sudah berada di situ.

"Maling ya?" teriak PDS.

Sontak dua pelaku kaget dan berusaha kabur. Namun nahas, warga saat itu berhasil menangkap keduanya dan kemudian diserahkan ke polisi.

Setelah diperiksa polisi, kedua pelaku mengakui perbuatan dan tugasnya masing-masing. Mereka juga mengaku sekitar sebulan lalu pernah mencuri motor skutik di wilayah Sukodono.

"Motor curian mereka sebulan lalu dijual ke seseorang di Madura seharga Rp2.100.000. Selanjutnya hasilnya dibagi oleh pelaku," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Senin, 20 November 2023.

Terhadap kedua pelaku curanmor tersebut dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4, dan 5 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan). Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. MI/Heri Susetyo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News Pencurian Motor POLRI Jawa Timur