Palu: Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Palu berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,22 Kilogram setelah menangkap seorang pemuda berinisial ETP di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Baru, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Menurut Kasat Narkoba Polresta Palu, AKP Rijal, Tersangka ETP mengaku pernah mengedarkan dan menggunakan sabu.
"Saat dites urine, hasilnya positif memakai narkoba," kata AKP Rijal dalam keterangan pers yang digelar di Mapolresta Palu, Rabu, 11 Oktober 2023.
ETP telah menjadi incaran karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Palu. Ia diketahui berdasarkan laporan masyarakat dan diringkus pada Senin, 9 Oktober 2023 sekitar pukul 13.00 WITA.
Dalam penangkapan itu Polisi menemukan barang bukti sabu yang dibungkus dalam kemasan teh cina dari dalam lemari. Selain itu juga ditemukan dua peket sabu siap edar seberat 0,44 gram dan 1 butir pil ekstasi, alat hisap sabu, handphone, serta beberapa barang lain.
Kasat Resnarkoba yang didampingi Kasi Propam Polresta Palu Ipda Novembri dan Kanit I Narkoba Polres Palu Ipda Aji Suada, belum menjelaskan secara rinci dari mana asal sabu tersebut karena masih dalam pengembangan. Tersangka ETP belum banyak memberikan keterangan.
"Semua masih penyidikan dan pendalaman, tersangka belum terbuka," ujar AKP Rijal.
Ia menambahkan,hingga saat ini penyidik masih melakukan pengembangan dan pendalaman atas kepemilikan sabu tersebut didapat dari mana, siapa pemiliknya dan mau diedarkan kemana, serta berapa fee didapatkan tersangka.
"Masih kami periksa. ETP belum banyak memberikan keterangan. Kasusnya masih kami kembangkan," tutur AKP Rijal.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. MI/Mitha Meinansi Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News