Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa mantan istri Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy Kosasih, sebagai saksi penyidikan perkara
dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa mantan istri Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy Kosasih, sebagai saksi penyidikan perkara dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
"(Rina Lauwy Kosasih) sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024.
Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal keterangan apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.
Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal keterangan apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.
Rina Lauwy sebelumnya pernah diperiksa KPK sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi PT Taspen pada 1 September 2022. Saat itu perkara dugaan korupsi di PT Taspen masih dalam tahap penyelidikan.
Rina Lauwy sebelumnya pernah diperiksa KPK sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi PT Taspen pada 1 September 2022. Saat itu perkara dugaan korupsi di PT Taspen masih dalam tahap penyelidikan.
Dalam perkara tersebut, tim penyidik KPK telah memeriksa Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Dalam perkara tersebut, tim penyidik KPK telah memeriksa Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

KPK Periksa Rina Lauwy Kosasih Terkait Penyidikan PT Taspen

21 Mei 2024 14:13
Jakarta: Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa mantan istri Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy Kosasih, sebagai saksi penyidikan perkara
dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
  
"(Rina Lauwy Kosasih) sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024.
  
Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal keterangan apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.
  
Rina Lauwy sebelumnya pernah diperiksa KPK sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi PT Taspen pada 1 September 2022. Saat itu perkara dugaan korupsi di PT Taspen masih dalam tahap penyelidikan.
  
Dalam perkara tersebut, tim penyidik KPK telah memeriksa Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
  
Antonius dikonfirmasi antara lain soal kebijakannya selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun.
  
Ali menerangkan pemeriksaan terhadap Kosasih dilakukan terkait jabatannya sebagai Direktur Investasi PT Taspen tahun 2019-2020 dan jabatannya sebagai Direktur Utama PT Taspen tahun 2020-sekarang.
  
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi pada 8 Maret 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) dan penempatan dana investasi
sebesar Rp1 triliun.
  
Perkara dugaan korupsi tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
  
Tim penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut. MI/Susanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News KPK Kasus Korupsi Taspen