Jakarya: Tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias bang Pepen, usai menjalani sidang lanjutan secara virtual dari Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu, 28 September 2022, yang terhubung dengan PN Tipikor Bandung.
Dalam sidang ini bang Pepen membacakan nota pembelaan alias pledoi atas tuntutan Jaksa KPK yaitu hukuman 9,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dalam kasus dugaan menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan nilai total mencapai Rp1,8 miliar terkait sejumlah proyek dan jual beli jabatan. MI/Adam Dwi Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News