Metrotvnews.com, Jakarta: Anggota DPR Komisi VII non aktif dari Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo dituntut sembilan tahun penjaradan denda sebesar Rp300 juta, serta pencabutan hak politik selama 3 tahun, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/5/2016). Dewie didakwa atas dugaan menerima suap dari Kepala Dinas ESDM Deiyai Papua Irenius Adi dan Dirut PT Bumi Abadi Cendrawasih Setyadi Yusuf sebesar SGD177.000 atau setara Rp 1,7 miliar. ANTARA/Puspa Perwitasari Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News