Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp46 Miliar
Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp46 Miliar
Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp46 Miliar
Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp46 Miliar

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp46 Miliar

20 Juni 2016 16:00
Metrotvnews.com, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) ilegal serta barang hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai, barang kiriman pos dan handphone impor yang tak memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Senin (20/6/2016). Dengan rincian MMEA Impor Berbagai Merek 37.071 botol, Pita Cukai MMEA Pita Cukai Palsu 510.600 keping, berbagai macam barang larangan dan pembatasan kiriman pos 1.370 paket, Handphone 5.015 unit, Hasil Tembakau 15,8 juta batang dengan total senilai Rp46,1 miliar. MI/RAMDANI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News barang ilegal