Menurut Gubernur Jawa Timur Soekarwo, pemerintah menolak tuntutan ganti rugi 30 perusahaan yang terdampak lumpur Lapindo. Sebab, ganti rugi tersebut bukan merupakan tanggung jawab pemerintah.
Menurut Gubernur Jawa Timur Soekarwo, pemerintah menolak tuntutan ganti rugi 30 perusahaan yang terdampak lumpur Lapindo. Sebab, ganti rugi tersebut bukan merupakan tanggung jawab pemerintah.
Dalam rapat ini pun diputuskan, masalah tersebut harus diselesaikan sendiri oleh PT Lapindo Minarak Brantas.
Dalam rapat ini pun diputuskan, masalah tersebut harus diselesaikan sendiri oleh PT Lapindo Minarak Brantas.

Pemerintah Tolak Ganti Rugi 30 Pengusaha Korban Lapindo

26 April 2017 20:05
Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah membahas penyelesaian ganti rugi tanah dan bangunan warga korban luapan lumpur Lapindo bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (26/4/2017). Dalam ratas tersebut, pemerintah menolak tuntutan ganti rugi 30 perusahaan yang terdampak lumpur Lapindo yang menuntut ganti rugi sebesar Rp701 miliar kepada pemerintah. ANTARA/Rosa Panggabean

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(LEN)

News lumpur lapindo