Sebanyak 1.775 surat suara rusak dimusnahkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh di halaman Gedung ITLC Pemkot Banda Aceh. Surat suara tersebut merupakan sisa dari hasil sortir dan pelipatan surat suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Sebanyak 1.775 surat suara rusak dimusnahkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh di halaman Gedung ITLC Pemkot Banda Aceh. Surat suara tersebut merupakan sisa dari hasil sortir dan pelipatan surat suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Hari ini kita melakukan pemusnahan 1.775 lembar surat suara yang sisa baik maupun sisa rusak untuk semua jenis pemilihan, yaitu lima jenis pemilihan," kata Ketua KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali, Selasa, 13 Februari 2024.
Yusri menerangkan, kerusakan surat suara kebanyakan terjadi karena sobek dan percikan tinta. Kedua temuan tersebut mendominasi kerusakan surat suara. Bahkan, ada juga surat suara sisa yang masih baik-baik saja.
Yusri menerangkan, kerusakan surat suara kebanyakan terjadi karena sobek dan percikan tinta. Kedua temuan tersebut mendominasi kerusakan surat suara. Bahkan, ada juga surat suara sisa yang masih baik-baik saja.
"Kecuali untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak kami musnahkan, karena apabila nanti ada PSU, kami menggunakan surat suara khusus," ujarnya.
Yusri menyebutkan, surat suara yang dimusnahlan terdiri dari berbagai jenis. Yaitu surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) sebanyak 27 lembar, DPR RI (631 lembar), DPD (250 lembar), dan DPR Aceh (394 lembar). Kemudian, ada juga surat suara tingkat DPRK di 5 Daerah Pemilihan (Dapil). Yaitu Dapil 1 (171 lembar), Dapil 2 (42 lembar), Dapil 3 (62 lembar), dan Dapil 4 (132 lembar). Terakhir Dapil 5 sebanyak 66 lembar surat suara.
Yusri menyebutkan, surat suara yang dimusnahlan terdiri dari berbagai jenis. Yaitu surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) sebanyak 27 lembar, DPR RI (631 lembar), DPD (250 lembar), dan DPR Aceh (394 lembar). Kemudian, ada juga surat suara tingkat DPRK di 5 Daerah Pemilihan (Dapil). Yaitu Dapil 1 (171 lembar), Dapil 2 (42 lembar), Dapil 3 (62 lembar), dan Dapil 4 (132 lembar). Terakhir Dapil 5 sebanyak 66 lembar surat suara.
"Surat suara yang paling banyak rusak adalah DPR RI dengan 631 lembar, dan paling sedikit adalah surat suara presiden dengan 27 lembar," jelasnya.

1.775 Surat Suara Rusak Dimusnahkan KIP Banda Aceh

13 Februari 2024 21:45
Banda Aceh: Sebanyak 1.775 surat suara rusak dimusnahkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh di halaman Gedung ITLC Pemkot Banda Aceh. Surat suara tersebut merupakan sisa dari hasil sortir dan pelipatan surat suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Hari ini kita melakukan pemusnahan 1.775 lembar surat suara yang sisa baik maupun sisa rusak untuk semua jenis pemilihan, yaitu lima jenis pemilihan," kata Ketua KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali, Selasa, 13 Februari 2024.

Yusri menerangkan, kerusakan surat suara kebanyakan terjadi karena sobek dan percikan tinta. Kedua temuan tersebut mendominasi kerusakan surat suara. Bahkan, ada juga surat suara sisa yang masih baik-baik saja.

"Kecuali untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak kami musnahkan, karena apabila nanti ada PSU, kami menggunakan surat suara khusus," ujarnya.

Yusri menyebutkan, surat suara yang dimusnahlan terdiri dari berbagai jenis. Yaitu surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) sebanyak 27 lembar, DPR RI (631 lembar), DPD (250 lembar), dan DPR Aceh (394 lembar). Kemudian, ada juga surat suara tingkat DPRK di 5 Daerah Pemilihan (Dapil). Yaitu Dapil 1 (171 lembar), Dapil 2 (42 lembar), Dapil 3 (62 lembar), dan Dapil 4 (132 lembar). Terakhir Dapil 5 sebanyak 66 lembar surat suara.

"Surat suara yang paling banyak rusak adalah DPR RI dengan 631 lembar, dan paling sedikit adalah surat suara presiden dengan 27 lembar," jelasnya. Medcom.id/Fajri Fatmawati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News Surat Suara Pemilu Pemilu 2024 Pilpres 2024 aceh