Satu individu Orangutan betina bernama Kingkong duduk di halaman dalam Mako Polres Mempawah di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Rabu, 26 Agustus 2020.
Satu individu Orangutan betina bernama Kingkong duduk di halaman dalam Mako Polres Mempawah di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Rabu, 26 Agustus 2020.
Satwa primata dilindungi tersebut telah dipelihara dalam kondisi dirantai oleh warga Mempawah Hilir selama tiga tahun terakhir dan berhasil dievakuasi Sat Reskrim Polres Mempawah pada Selasa, 25 Agustus 2020.
Satwa primata dilindungi tersebut telah dipelihara dalam kondisi dirantai oleh warga Mempawah Hilir selama tiga tahun terakhir dan berhasil dievakuasi Sat Reskrim Polres Mempawah pada Selasa, 25 Agustus 2020.
Selanjutnya Kingkong akan diserahkan ke BKSDA Kalbar untuk ditangani lebih lanjut.
Selanjutnya Kingkong akan diserahkan ke BKSDA Kalbar untuk ditangani lebih lanjut.

Orangutan Ini Dirantai Selama 3 Tahun di Rumah Warga

26 Agustus 2020 22:38
Mempawah: Sat Reskrim Polres Mempawah mengevakuasi orangutan betina bernama Kingkong pada Selasa, 25 Agustus 2020.

Sebelumnya, satwa primata dilindungi tersebut telah dipelihara dalam kondisi dirantai oleh warga Mempawah Hilir selama tiga tahun terakhir.

Selanjutnya Kingkong akan diserahkan ke BKSDA Kalbar untuk ditangani lebih lanjut. ANTARA Foto/Jessica Helena Wuysang


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News satwa dilindungi