Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut.
"Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan tersangka MH, terhitung mulai hari ini, masing-masing 20 hari kerja," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023.
Alexander mengatakan tersangka SYL dan MH akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sampai dengan 1 November 2023.
Alexander mengatakan tersangka SYL dan MH akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sampai dengan 1 November 2023. "(Ditahan) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK," ujar Alex.
KPK menetapkan pasal pencucian uang untuk SYL dalam penyidikan dugaan rasuah di Kementan. Tuduhan itu tidak diterapkan kedua tersangka lain dalam perkara ini.
KPK menetapkan pasal pencucian uang untuk SYL dalam penyidikan dugaan rasuah di Kementan. Tuduhan itu tidak diterapkan kedua tersangka lain dalam perkara ini. "Tersangka SYL (Syahrul Yasil Limpo) turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Alex.
Dua tersangka lain dalam perkara ini yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan MH tidak dikenakan dugaan pencucian uang. MH dan KS hanya disangkakan melakukan dugaan pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi yang perkara tersebut juga menjerat SYL.
Dua tersangka lain dalam perkara ini yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan MH tidak dikenakan dugaan pencucian uang. MH dan KS hanya disangkakan melakukan dugaan pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi yang perkara tersebut juga menjerat SYL.
Dugaan pencucian uang ini didasari adanya perpindahan aliran dana menjadi barang dan kebutuhan lain yang diyakini dilakukan SYL. KPK mengeklaim memiliki kecukupan bukti.
Dugaan pencucian uang ini didasari adanya perpindahan aliran dana menjadi barang dan kebutuhan lain yang diyakini dilakukan SYL. KPK mengeklaim memiliki kecukupan bukti.

KPK Resmi Tahan SYL dan MH!

13 Oktober 2023 19:46
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut.

"Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan tersangka MH, terhitung mulai hari ini, masing-masing 20 hari kerja," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023.

Alexander mengatakan tersangka SYL dan MH akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sampai dengan 1 November 2023. "(Ditahan) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK," ujar Alex. 

KPK menetapkan pasal pencucian uang untuk SYL dalam penyidikan dugaan rasuah di Kementan. Tuduhan itu tidak diterapkan kedua tersangka lain dalam perkara ini.

"Tersangka SYL (Syahrul Yasil Limpo) turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Alex.

Dua tersangka lain dalam perkara ini yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan MH tidak dikenakan dugaan pencucian uang. MH dan KS hanya disangkakan melakukan dugaan pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi yang perkara tersebut juga menjerat SYL.

Dugaan pencucian uang ini didasari adanya perpindahan aliran dana menjadi barang dan kebutuhan lain yang diyakini dilakukan SYL. KPK mengeklaim memiliki kecukupan bukti.

"Terdapat penggunaan uang lain oleh SYL (Syahrul) bersama-sama dengan KS (Kasdi) dan MH (Hatta) serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah umroh di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah," ucap Alex.

Aliran lain juga ditemukan mengalir ke salah satu organisasi. Totalnya kini masih didalami penyidik. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News Syahrul Yasin Limpo Kementan KPK Kasus Korupsi Kasus Suap