Jakarta: Warga negara Jepang, buronan kasus penipuan dana bantuan covid-19, berhasil diringkus oleh Kantor Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia di wilayah Lampung.
Mitsuhiro Tanaguchi (48 tahun), tersangka kasus penipuan bantuan sosial Covid-19 terhadap Pemerintah Jepang dihadirkan ke hadapan awak media, Rabu siang, 8 Juni 2022.
Mitsuhiro sudah berada di Indonesia selama satu setengah tahun dan telah memiliki visa tinggal terbatas, lantaran mengaku akan melakukan investasi di bidang perikanan dan tambak udang.
Tersangka diamankan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung setelah berada di kawasan tersebut selama satu pekan.
"Dari hasil laporan ke kami dan keterangan beberapa warga, WNA ini berada di wilayah Tegal Rejo Lampung belum lama, baru sekitar satu minggu, dan menawarkan kepada penduduk sekitar untuk berinvestasi dalam hal perikanan" Ujar Is Edi Eko Putranto Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung di Jakarta, 8 Juni 2022.
Mitsuhiro Tanaguchi melakukan penipuan terhadap Pemerintah Jepang terkait bantuan dana sosial covid-19, dengan nilai 960 juta yen atau setara Rp105, 8 milliar hingga akhirnya melarikan diri ke Indonesia. Metro TV/Dody Soebagio Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News