Surabaya: Tri Susanti, terdakwa kasus ujaran rasisme di Asrama Mahasiswa Papua, dituntut 1 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Mak Susi terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Antara Foto/Didik Suhartono Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News