Jakarta: Ferdy Sambo mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo tampak mencoret-coret kertas yang dipegangnya.
Dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin, 17 Oktober 2022, jaksa saling bergantian membacakan dakwaan terhadap Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo tampak di kursi terdakwa dengan menggunakan kemeja batik cokelat. Dia juga terlihat memegang buku hitam.
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo menolak dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan di kasus Brigadir J.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis dalam eksepsinya menilai dakwaan yang disampaikan oleh JPU tidak menjelaskan secara rinci rangkaian peristiwa tersebut secara utuh dan lengkap berdasarkan fakta yang ada.
Saat ini sidang dakwaan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan dan merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat telah selesai dibacakan hari ini. Sidang bakal digelar lagi pada Kamis, 20 Oktober 2022. MI/Susanto Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News