Polisi menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus peredaran narkotika di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur.
Polisi menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus peredaran narkotika di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bersama Bea Cukai menangkap dua tersangka berinisial L F serta H B atas kasus dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu dan mengamankan barang bukti sabu dengan berat total 6,5 kilogram yang dikemas dalam susu bubuk kemasan.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bersama Bea Cukai menangkap dua tersangka berinisial L F serta H B atas kasus dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu dan mengamankan barang bukti sabu dengan berat total 6,5 kilogram yang dikemas dalam susu bubuk kemasan.

Penyelundupan 6,5 Kg Sabu dari Malaysia Digagalkan

31 Agustus 2020 18:52
Surabaya: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bersama Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 6,5 kilogram sabu asal Malaysia dan akan dikirim ke Sampang, Pulau Madura, Senin, 31 Agustus 2020.

Pelaku membungkus sabu 5,6 kilogram menggunakan kotak kemasan susu untuk mengelabui petugas.

Sabu 6,5 kilogram ini juga dikemas dalam beberapa kotak. Pelaku membaginya menjadi belasan kotak dan mengirimnya melalui jasa pengantaran menggunakan kapal.

Kedua tersangka ini yakni L F(19) dan H B(21). Keduanya tidak bekerja dan beralamat sama di Dusun Mandeman, Banyuates, Sampang Madura. Truno menambahkan kedua kurir ini juga positif menggunakan sabu. ANTARA Foto/Didik Suhartono

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News penyelundupan narkotika