Surabaya: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bersama Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 6,5 kilogram sabu asal Malaysia dan akan dikirim ke Sampang, Pulau Madura, Senin, 31 Agustus 2020.
Pelaku membungkus sabu 5,6 kilogram menggunakan kotak kemasan susu untuk mengelabui petugas.
Sabu 6,5 kilogram ini juga dikemas dalam beberapa kotak. Pelaku membaginya menjadi belasan kotak dan mengirimnya melalui jasa pengantaran menggunakan kapal.
Kedua tersangka ini yakni L F(19) dan H B(21). Keduanya tidak bekerja dan beralamat sama di Dusun Mandeman, Banyuates, Sampang Madura. Truno menambahkan kedua kurir ini juga positif menggunakan sabu. ANTARA Foto/Didik Suhartono Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News