Jakarta: Petugas Satpol PP melakukan penertiban penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur, Rabu 29 April 2020.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggalakkan penertiban PMKS yang berkeliaran saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Puluhan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang terjaring di Jakarta Timur akan ditampung di GOR Ciracas.
Adapun PMKS yang ditampung terdiri dari pengemis, pemulung, pengamen, juru parkir liar, orang terlantar, ODMK (orang dengan masalah kejiwaan), dan lainnya.
Pada Senin, 27 April 2020, sebanyak 33 PMKS telah ditampung di GOR Ciracas. PMKS dan tunawisma yang terjaring akan mendapat jatah makan dua kali dalam sehari.
Para PMKS dan tunawisma juga mendapat pemeriksaan kesehatan guna mengetahui apakah terjangkit gejala Covid-19 atau tidak.
Sementara itu, untuk PMKS dan tunawisma yang masih memiliki keluarga di Jakarta akan dikembalikan ke keluarganya masing-masing. Namun, untuk yang tidak memiliki keluarga di Jakarta akan diusulkan untuk ditampung ke panti sosial. ANTARA Foto/Aditya Pradana Putra Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News