Hakim Tunggal Elfian mengetuk palu usai membacakan putusan sidang praperadilan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di Jakarta.
Hakim Tunggal Elfian mengetuk palu usai membacakan putusan sidang praperadilan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di Jakarta.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon Imam Nahrawi terhadap termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam gugatan praperadilan dalam kasus suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon Imam Nahrawi terhadap termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam gugatan praperadilan dalam kasus suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
Hakim memutuskan penetapan Imam jadi tersangka sah dan sesuai prosedur.
Hakim memutuskan penetapan Imam jadi tersangka sah dan sesuai prosedur.

Praperadilan Imam Nahrawi Ditolak

12 November 2019 14:06
Jakarta: Gugatan praperadilan mantan Menpora Imam Nahrawi terhadap KPK dalam kasus korupsi dana hibah KONI, ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2019. Hakim memutuskan penetapan Imam jadi tersangka sah dan sesuai prosedur. Antara Foto/M Risyal Hidayat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News Kasus Suap Imam Nahrawi