Jakarta: Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mendapat pembebasan bersyarat (PB) dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, hari ini Minggu, 18 Agustus 2024. Dia dikenakan wajib lapor hingga 2032.
"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan tertulis, Minggu, 18 Agustus 2024.
Pemberian hak PB bagi Jessica telah sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. PB juga diberi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor 7 Tahun 2022.
Selama menjalani pidana, Jessica juga disebut telah berkelakuan baik. Pada sistem penilaian pembinaan narapidana, Jessica mendapat total remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
Jessica mulai ditahan sejak 30 Juni 2016 setelah terjerat perkara pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna. Dia divonis melanggar Pasal 340 KUHP.
Dia menerima pidana selama 20 tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017. Jessica mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Jakarta. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Dok. MI/Usman Iskandar Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News