Kapolres Aceh Tamiang AKB Zulhir Destrian (kedua kiri) memperlihatkan tersangka dan barang bukti sepasang gading saat rilis di Mapolres Aceh Tamiang, Aceh, Kamis, 16 November 2017. ANTARA/Syifa Yulinnas
Kapolres Aceh Tamiang AKB Zulhir Destrian (kedua kiri) memperlihatkan tersangka dan barang bukti sepasang gading saat rilis di Mapolres Aceh Tamiang, Aceh, Kamis, 16 November 2017. ANTARA/Syifa Yulinnas
Polisi berhasil mengamankan pelaku dengan inisial S (46) beserta barang bukti sepasang gading gajah dengan berat 10 kg dan panjang 65 cm, saat melintas di depan Mapolsek Kuala Simpang dengan menggunakan mobil, Selasa, 14 November 2017 malam. ANTARA/Syifa Yulinnas
Polisi berhasil mengamankan pelaku dengan inisial S (46) beserta barang bukti sepasang gading gajah dengan berat 10 kg dan panjang 65 cm, saat melintas di depan Mapolsek Kuala Simpang dengan menggunakan mobil, Selasa, 14 November 2017 malam. ANTARA/Syifa Yulinnas
Tersangka dijerat dengan pasal 21 ayat 2 dan pasal 40 ayat 2 UUD RI No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. AFP/Januar
Tersangka dijerat dengan pasal 21 ayat 2 dan pasal 40 ayat 2 UUD RI No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. AFP/Januar

Polisi Tangkap Pembawa Sepasang Gading Gajah

17 November 2017 10:24
Banda Aceh: Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang, Polda Aceh, menangkap seorang pria yang membawa sepasang gading gajah. Tersangka ditangkap saat melintas di depan Mapolsek Kuala Simpang dengan menggunakan mobil, Selasa, 14 November 2017 malam. ANTARA/AFP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News gading