Jakarta: Presiden Joko Widodo melantik 5 anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) unsur tokoh masyarakat masa tugas tahun 2022-2027. Pelantikan dilakukan di Istana Negara Jakarta, Rabu, 7 September 2022.
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu Unsur Tokoh Masyarakat. Surat Keputusan ini ditetapkan Presiden Jokowi di Jakarta tanggal 22 Juli 2022.
Adapun kelima anggota DKPP yang dilantik yakni, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo, Muhammad Tio Aliansyah, Heddy Lugito, dan J. Kristiadi.
Sebagai informasi, dua dari lima anggota DKPP diusulkan oleh Presiden Jokowi. Sementara itu, tiga anggota lainnya merupakan usulan dari DPR RI. Foto: BPMI Setpres Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News