Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (tengah) menyampaikan keterangan tentang penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran PT Dirgantara Indonesia di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (tengah) menyampaikan keterangan tentang penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran PT Dirgantara Indonesia di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.
KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi PTDI yaitu mantan Direktur Produksi PT DI 2014-2019 Arie Wibowo, Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana dan Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata atas dugaan turut menerima aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif yang merugikan negara sebesar Rp.315 miliar.
KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi PTDI yaitu mantan Direktur Produksi PT DI 2014-2019 Arie Wibowo, Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana dan Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata atas dugaan turut menerima aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif yang merugikan negara sebesar Rp.315 miliar.
Ketiga tersangka tersebut langsung ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 November 2020 hingga 22 November 2020.
Ketiga tersangka tersebut langsung ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 November 2020 hingga 22 November 2020.
Tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran PT Dirgantara Indonesia Arie Wibowo (kanan) berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.
Tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran PT Dirgantara Indonesia Arie Wibowo (kanan) berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.

KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi PTDI

03 November 2020 20:06
Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PT DI) tahun 2007-2017, Selasa, 3 November 2020.

Ketiga tersangka tersebut yakni Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 yang juga Direktur Produksi PT DI tahun 2014 s.d 2019 Arie Wibowo, Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana, dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, ketiga tersangka tersebut langsung ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 November 2020 hingga 22 November 2020.

Dalam perkara ini Arie Wibowo diduga menerima aliran dana sebesar Rp 9.172.012.834,00, sementara Didi Laksamana sebesar Rp 10.805.119.031,00, dan Ferry Santosa sebesar Rp 1.951.769.992,00. ANTARA Foto/Puspa Perwitasari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News kasus korupsi dirgantara indonesia