Bus Transjakarta melintas di jalan Sudirman, Jakarta, Kamis, 4 November 2021.
Bus Transjakarta melintas di jalan Sudirman, Jakarta, Kamis, 4 November 2021.
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) kembali memperpanjang waktu operasional layanan menjadi pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB yang berlaku mulai Rabu, 3 November 2021.
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) kembali memperpanjang waktu operasional layanan menjadi pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB yang berlaku mulai Rabu, 3 November 2021.
Perpanjangan waktu operasional tersebut seiring dengan pelonggaran kebijakan pemerintah terkait Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta menjadi level 1.
Perpanjangan waktu operasional tersebut seiring dengan pelonggaran kebijakan pemerintah terkait Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta menjadi level 1.
Transjakarta juga sudah menerapkan 100 persen kapasitas angkut pada seluruh layanan. Meskipun begitu, Transjakarta tetap menerapkan standar protokol kesehatan.
Transjakarta juga sudah menerapkan 100 persen kapasitas angkut pada seluruh layanan. Meskipun begitu, Transjakarta tetap menerapkan standar protokol kesehatan.

PPKM Level 1, Jam Operasional Transjakarta Diperpanjang

04 November 2021 21:33
Jakarta: Seiring dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 di Jakarta yang berlaku sejak Selasa, 2 November 2021, hingga Senin, 15 November 2021 mendatang, PT Transjakarta dan MRT Jakarta memperpanjang jam operasional masing-masing. 

Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi mengatakan, waktu operasional Transjakarta kembali disesuaikan dari sebelumnya 05.00-21.30 WIB menjadi 05.00-22.00 WIB. Kebijakan ini berlaku sejak Rabu, 3 November 2021, kemarin. 

Prasetia menjelaskan, perpanjangan jam operasional merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1312 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1 DKI Jakarta, dan Surat Keputusan (SK) Kadishub Nomor 459 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkutan Penumpang.

Transjakarta juga sudah menerapkan 100 persen kapasitas angkut pada seluruh layanan. Meskipun begitu, Transjakarta tetap menerapkan standar protokol kesehatan. 

Pelanggan wajib menunjukan bukti vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi peduli lindungi atau aplikasi JAKI, menggunakan masker, dan dilakukan pengecekan suhu. MI/Andri Widiyanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News transjakarta covid-19 PPKM PPKM Level 1