Anak-anak diperkirakan menghabiskan hampir enam jam sehari menggunakan gawai. Kondisi ini menjadi perhatian Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Anak-anak diperkirakan menghabiskan hampir enam jam sehari menggunakan gawai. Kondisi ini menjadi perhatian Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Kementerian Komdigi, Marroli Jeni Indarto, menyoroti algoritma media sosial yang menyajikan konten berdasarkan preferensi dan riwayat aktivitas pengguna.
Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Kementerian Komdigi, Marroli Jeni Indarto, menyoroti algoritma media sosial yang menyajikan konten berdasarkan preferensi dan riwayat aktivitas pengguna.

Komdigi Dorong Pelindungan Anak melalui PP TUNAS

17 Oktober 2026 18:42
Banten: Anak-anak diperkirakan menghabiskan hampir enam jam sehari menggunakan gawai. Kondisi ini menjadi perhatian Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
‎
‎Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Kementerian Komdigi, Marroli Jeni Indarto, menyoroti algoritma media sosial yang menyajikan konten berdasarkan preferensi dan riwayat aktivitas pengguna.
‎
‎“Kalau kita lihat media sosial suram, sebenarnya itu tidak selalu mencerminkan refleksi dari kenyataan,” ujar Marroli dalam workshop Enam Bulan Pelaksanaan PP TUNAS: Refleksi dan Tantangan Implementasi di Daerah di Banten, Rabu (14/10/2026).
‎
‎Ia juga menyoroti pentingnya menjaga lingkungan digital agar tidak menambah risiko terhadap kesehatan mental dan tumbuh kembang anak.
‎
‎“Di tengah kondisi tersebut kita juga harus memastikan bahwa lingkungan digital itu seharusnya tidak menambah risiko bagi tumbuh kembang mereka,” katanya.
‎
‎Marroli menjelaskan PP TUNAS mewajibkan penyelenggara sistem elektronik, termasuk media sosial dan permainan daring, menerapkan langkah pelindungan anak. Ketentuan tersebut mencakup verifikasi usia, pembatasan konten, dan mekanisme keamanan sesuai usia pengguna.
‎
‎“Ini bukan membatasi, tetapi memastikan anak terlindungi sesuai dengan usia dan kebutuhannya,” tegasnya.
‎
‎Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan PP TUNAS. Regulasi tersebut menjadi dasar penilaian risiko dan pengawasan terhadap produk, layanan, serta fitur platform digital.
‎
‎“PP TUNAS tentunya menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya Komdigi, tapi juga pemerintah daerah dan masyarakat,” ujarnya.
‎
‎Pada sesi teknis, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Mediodecci Lustarini, menyebut sekitar 80 persen anak Indonesia diperkirakan telah menggunakan perangkat digital. Ia juga menyampaikan 5,8 persen bayi di bawah satu tahun telah terpapar gawai, sementara lebih dari separuh anak usia lima hingga enam tahun mampu mengoperasikan perangkat digital secara mandiri.
‎
‎Menurut Mediodecci, platform perlu menerapkan verifikasi usia dan pengaturan privasi yang melindungi akun anak. PP TUNAS juga mengatur pembatasan pemrofilan anak, pengumpulan data geolokasi presisi, serta penggunaan teknik yang dapat memengaruhi perilaku anak.
‎
‎Sementara itu, Manajer Teknis ICT Watch Indonesia sekaligus praktisi keamanan siber, Ian Keikai, mengatakan fitur percakapan dan komunikasi suara dalam permainan daring dapat menjadi jalur interaksi berisiko.
‎
‎“PP TUNAS ini sebenarnya mengatur platform yang terdaftar, agar ada indikator-indikatornya. Jadi kalau misalnya dia punya fitur, risikonya apa?” jelasnya.
‎
‎Ian menambahkan pemerintah daerah perlu memahami risiko layanan digital dan memiliki mekanisme penanganan pengaduan masyarakat.
‎
‎Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten, Beni Ismail, menyampaikan data BPS 2024 menunjukkan 75,17 persen penduduk Banten berusia lima tahun ke atas telah mengakses internet, lebih tinggi dibandingkan angka nasional sebesar 72,78 persen.
‎
‎“Akses digital yang semakin luas ini tidak otomatis berarti bahwa kecakapan digitalnya juga semakin baik. Apalagi jaminan bahwa anak-anak kita telah aman di ruang digital,” katanya.
‎
‎Pelaksanaan PP TUNAS melibatkan pemenuhan kewajiban platform digital, penguatan kapasitas pemerintah daerah, serta peningkatan pemahaman masyarakat mengenai risiko layanan digital. Dok. Komdigi


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(MUM)

News Komdigi PP TUNAS