Dua penggugat Ario Tedjo (kiri) dan Ira Faizah (kanan) mendengarkan Putusan Gugatan Perdata kasus First Travel di Pengadilan Negeri, Depok, Jawa Barat. Putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menolak gugatan korban penipuan biro perjalanan haji dan umroh First Travel.
Dua penggugat Ario Tedjo (kiri) dan Ira Faizah (kanan) mendengarkan Putusan Gugatan Perdata kasus First Travel di Pengadilan Negeri, Depok, Jawa Barat. Putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menolak gugatan korban penipuan biro perjalanan haji dan umroh First Travel.
Dalam pertimbangan hakim, hakim menyebut gugatan yang diajukan jemaah dan agen First Travel ini adalah cacat formil dan kabur dengan alasan penggugat tidak menjelaskan rinci 3.200 jemaah yang meminta ganti rugi.
Dalam pertimbangan hakim, hakim menyebut gugatan yang diajukan jemaah dan agen First Travel ini adalah cacat formil dan kabur dengan alasan penggugat tidak menjelaskan rinci 3.200 jemaah yang meminta ganti rugi.

Hakim Tolak Gugatan Perdata Korban First Travel

02 Desember 2019 15:15
Jakarta: Pengadilan Negeri (PN) Depok memutuskan menolak gugatan perdata yang diajukan calon jemaah umroh First Travel. Di dalam amar putusannya, Senin, 2 Desember 2019. Di dalam amar putusannya, majelis hakim  menilai secara hukum gugatan perdata tersebut cacat formil. Antara Foto/Asprilla Dwi Adha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News kemelut first travel