Jakarta: Pengadilan Negeri (PN) Depok memutuskan menolak gugatan perdata yang diajukan calon jemaah umroh First Travel. Di dalam amar putusannya, Senin, 2 Desember 2019. Di dalam amar putusannya, majelis hakim menilai secara hukum gugatan perdata tersebut cacat formil. Antara Foto/Asprilla Dwi Adha Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News