Sumatra Utara: Untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Pematang Siantar melakukan pengawasan sekaligus mempertanyakan izin tempat hiburan malam (THM).
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Pematang Siantar, Sofie M Saragih didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pematang Siantar Pariaman Silaen dan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait saat di lokasi mempertanyakan izin serta batas waktu beroperasinya THM Anda Club.
Pada kesempatan itu, dia meminta agar THM Anda Club lebih peka terhadap masyarakat sekitar, sehingga pengoperasian THM tersebut tidak mengganggu lingkungan sekitar.
"Kalau ada masalah, agar segera diselesaikan, sehingga saling menghargai," ujar Sofie, Senin, 11 September 2023.
Mewakili pihak manajemen THM Anda Club, Dayas menyampaikan bahwa dokumen THM Anda Club telah lengkap dengan menunjukkan sejumlah berkas izin yang mereka miliki.
Terkait jam beroperasi, dia mengaku THM Anda Club beroperasi hingga pukul 02.00 WIB dini hari. Untuk hal ini, Dayas mengatakan pihaknya akan menyesuaikan dan melakukan evaluasi.
Diakuinya pihaknya juga sejauh ini tetap menjalin hubungan baik dengan masyarakat sekitar denga turut memberdayakan pemuda setempat untuk bekerja.
"Tiga minggu lalu memang ada keluhan dari masyarakat soal volume suara agar dikurangi, dan disampaikan secara lisan. Terkait hal itu, sudah kita sesuaikan agar tidak mengganggu," ungkapnya. MI/Apul Iskandar