Metrotvnews.com, Jakarta: Petugas Polda Metro Jaya meringkus enam pencuri kabel bawah tanah pada saluran air di kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 15 buah senter kepala, linggis, gergaji dan aki. Polisi menjerat keenam pelaku dengan Pasal 363 juncto Pasal 362 juncto 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. ANTARA/Reno Esnir Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News