Medan: Sebanyak sembilan orangutan (Pongo abelii) yang sebelumnya diselundupkan ke Malaysia, telah tiba di Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, Jumat, 18 Desember 2020.
Hewan endemik asli Indonesia tersebut merupakan korban perdagangan ilegal satwa liar internasional yang berhasil disita oleh pihak berwenang setempat. Hewan langka tersebut diselundupkan ke Malaysia melalui perairan jalur perairan laut ilegal.
Kesembilan orang utan tersebut diberangkatkan dari Malaysia dengan pesawat Garuda dan transit di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, sebelum kemudian diterbangkan ke Bandara Kualanamu, Medan.
Sebelum dipulangkan ke Indonesia, orangutan tersebut telah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan oleh otoritas kesehatan baik secara fisik maupun uji laboratorium, termasuk covid-19.
Selanjutnya satwa dalam kategori dilindungi tersebut akan dititipkan di Instalasi Karantina Hewan di Desa Batu Mbelin, Sibolangit, Deli Serdang selama 14 hari.
“Jika selama masa karantina tidak ditemukan penyakit, maka akan diterbitkan sertifikat pembebasan karantina pertanian atau KH14 dan siap dikembalikan ke habitatnya," kata Kepala Karantina Pertanian Medan Hafni Zahara. AFP PHOTO/Dalimunthe Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News