Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya mengunkapkan jumlah korban praktik terapi "stem cell" atau sel punca ilegal oleh sebuah klinik di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, mencapai 56 orang. Hal itu disampaikan saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 16 Januari 2020. Antara Foto/Reno Esnir Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News