Pontianak: Dirjen Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (DJBC Kalbagbar) melakukan pemusnahan barang sitaan berupa rokok dan minuman beralkohol ilegal pada di halaman Kanwil DJBC Kalbagbar di Pontianak, Selasa, 9 Juni 2020.
Kegiatan pemusnahan yang dipimpin oleh Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Kalbagbar Suparyanto dan di hadiri perwakilan KPKNL Pontianak dan Bea Cukai TMP Pontianak.
Di ketahui barang sitaan Bea Cukai yang dimusnahkan yakni sebanyak 1.805.344 batang dengan cara dibakar dan 2,5 liter (6 botol) minuman beralkohol ilegal hasil penindakan tahun 2015-2019. ANTARA Foto/Jessica Helena Wuysang Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News