Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan kilogram teripang susu senilai Rp130 juta asal Nusa Tenggara Timur (NTT). Teripang tersebut diselundupkan dengan cara dikemas ke dalam lima kardus dan dikamuflasekan sebagai sparepart kendaraan.
Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan kilogram teripang susu senilai Rp130 juta asal Nusa Tenggara Timur (NTT). Teripang tersebut diselundupkan dengan cara dikemas ke dalam lima kardus dan dikamuflasekan sebagai sparepart kendaraan.
Kronologis penangkapan bermula saat Balai Karantina NTT mencurigai adanya pengiriman terlarang dan berkoordinasi dengan Karantina Sulsel. Petugas Karantina Sulsel kemudian melakukan pemeriksaan rutin di kargo
Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar dan menemukan teripang susu yang disembunyikan di dalam kardus sparepart.
Kronologis penangkapan bermula saat Balai Karantina NTT mencurigai adanya pengiriman terlarang dan berkoordinasi dengan Karantina Sulsel. Petugas Karantina Sulsel kemudian melakukan pemeriksaan rutin di kargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar dan menemukan teripang susu yang disembunyikan di dalam kardus sparepart.

Balai Karantina Sulsel Gagalkan Penyelundupan Teripang Susu Senilai Rp130 Juta

22 Juli 2024 10:50
Makassar: Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan kilogram teripang susu senilai Rp130 juta asal Nusa Tenggara Timur (NTT). Teripang tersebut diselundupkan dengan cara dikemas ke dalam lima kardus dan dikamuflasekan sebagai sparepart kendaraan.

Kronologis penangkapan bermula saat Balai Karantina NTT mencurigai adanya pengiriman terlarang dan berkoordinasi dengan Karantina Sulsel. Petugas Karantina Sulsel kemudian melakukan pemeriksaan rutin di kargo
Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar dan menemukan teripang susu yang disembunyikan di dalam kardus sparepart.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kardus tersebut berisi teripang laut jenis susu dan koro," jelas Sitti Chadijhah, Kepala Balai Karantina Sulsel.

Kedua jenis teripang ini dilindungi oleh negara dan termasuk dalam kategori Apendiks II CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora).

Penyelundupan teripang susu ini melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan karena tidak dilengkapi dengan dokumen karantina yang sah dari daerah asal. Teripang susu juga tidak dilengkapi dengan surat rekomendasi dari instansi terkait di daerah asal.

"Kami mengimbau masyarakat yang akan mengirimkan atau melalulintaskan hewan, ikan, tumbuhan serta turunannya agar dilaporkan kepada petugas karantina serta dilengkapi dengan dokumen persyarayan karantina. Hal ini bisa menjadi bagian aksi nyata masyarakat untuk turut melindungi Sumber Daya Alam (SDA) hayati kita," kata Chadijhah.

Karena, proses melaporkan komoditas hewan, ikan, tumbuhan maupun produk turunannya sangat mudah. Meski demikian, masih banyak orang yang selalu ingin mudahnya saja. Sehingga Karantina Sulsel berkomitmen, terus
berperan aktif dalam upaya pelestarian sumber daya alam hayati, salah satunya dengan melakukan pengawasan lalulintas satwa liar maupun dilindungi di pintu-pintu pemasukan maupun pengeluaran.

Teripang yang yang diselundupkan tersebut terdapat dua jenis teripang antara lain teripang susu putih (Holuthuria fuscogilva) sejumlah 23 pcs dan jenis teripang koro (Holuthuria nobilis) sejumlah 63 pcs, yang jika ditotal beratnya mencapai 61 kilogram. MI/Lina Herlina

Dok. Badan Karantina

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News Penyelundupan Sulawesi Selatan