Jakarta: Wakil Presiden Ma'ruf Amin meluncurkan pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Kegiatan tersebut dinisiasi Badan Nasional Pencegahan Terorisme (BNPT).
Maruf mengatakan RAN PE merupakan suatu upaya meningkatkan rasa aman bagi masyarakat dari ancaman ekstremisme. Ancaman ekstremisme dapat mengganggu keamanan masyarakat dan ideologi negara.
"Ancaman ini telah menciptakan kondisi rawan serta gangguan atas stabilitas dan keamanan nasional," ujar Ma'ruf dalam peluncuran Perpres Nomor 7 Tahun 2021, Rabu, 16 Juni 2021.
Ma'ruf mengatakan kewaspadaan terhadap sikap intoleransi, radikalisme, dan ekstremisme harus tetap ditingkatkan. Meski berdasarkan survei BNPT, terjadi penurunan potensi radikalisme pada 2019-2020.
"BNPT dalam surveinya menyebutkan indeks potensi radikalisme pada 2020 mencapai 14,0 (atau) menurun dibanding tahun 2019 yang mencapai 38,4," jelasnya.
Dia meminta seluruh pihak terkait tidak berpuas diri atas hasil survei tersebut. Sebab, ancaman ekstremisme dan radikalisme selalu bermetamorfosis dengan mengusung isu-isu yang tidak sejalan dengan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.
Di tengah pandemi covid-19, terang dia, pemerintah perlu fokus pada pemulihan ekonomi nasional, peningkatan inventasi, dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Namun, upaya itu perlu didukung dengan stabilitas keamanan yang kondusif. MI/Susanto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News