Yogyakarta: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Yogyakarta, Rabu, 29 September 2021, melakukan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa rokok illegal dengan jumlah total sebanyak 2.976.000 batang.
Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Hengky Aritonang menyatakan, rokok ilegal tersebut melanggar ketentuan di Bidang Cukai karena tidak dilekati pita cukai (polos).
Hengky menambahkan, BMN yang dimusnahkan merupakan hasil dari berbagai kegiatan penindakan dan operasi pasar BKC ilegal periode Juli sampai dengan Desember 2020.
Pemusnahan BMN kali ini dilakukan dengan cara dibakar dan dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan kembali. Kegiatan pemusnahan ini sempat tertunda dan baru dapat dilaksanakan saat ini dikarenakan terkendala PPKM yang dilaksanakan di Propinsi DIY. MI/Agus Utantoro Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News