Bekasi: Polrestabes Surabaya menangkap lima tersangka atas kasus dugaan mengedarkan masker dan hand sanitizer tanpa ijin edar, Kamis, 30 April 2020.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti beberapa diantaranya masker sebanyak 12.000 lembar dan hand sanitizer sebanyak 106 kemasan berukuran 5 liter.
Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Pidek) Polrestabes Surabaya, AKP Teguh Setiawan, mengatakan penjualan masker ilegal tersebut telah berlangsung selama dua bulan dengan omzet hingga Rp 90 juta. ANTARA Foto/Didik Suhartono Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News