Mantan Menteri Sosial Idrus Marham dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Idrus terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Idrus terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Idrus Marham Dituntut Lima Tahun Bui

21 Maret 2019 14:07
Jakarta: Idrus Marham dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019.     Mantan Menteri Sosial tersebut diyakini jaksa bersalah menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Antara Foto/Sigid Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News kasus suap Korupsi PLTU Riau-1