Jakarta: Idrus Marham dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. Mantan Menteri Sosial tersebut diyakini jaksa bersalah menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Antara Foto/Sigid Kurniawan Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News