Seekor elang brontok (Nisaetus cirrhatus) dengan kondisi satu kakinya buntung berada di kandang transit setelah diselamatkan di Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau di Kota Pekanbaru, Riau, Senin, 2 November 2020.
Seekor elang brontok (Nisaetus cirrhatus) dengan kondisi satu kakinya buntung berada di kandang transit setelah diselamatkan di Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau di Kota Pekanbaru, Riau, Senin, 2 November 2020.
Seekor elang brontok (Nisaetus cirrhatus) dengan kondisi paruhnya yang terpotong berada di kandang transit setelah diselamatkan di Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau di Kota Pekanbaru, Riau.
Seekor elang brontok (Nisaetus cirrhatus) dengan kondisi paruhnya yang terpotong berada di kandang transit setelah diselamatkan di Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau di Kota Pekanbaru, Riau.
Seekor elang brontok (Nisaetus cirrhatus) yang dalam kondisi kelainan perilaku karena lebih suka bergelantungan seperti kelelawar berada di kandang transit setelah diselamatkan di Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau di Kota Pekanbaru, Riau.
Seekor elang brontok (Nisaetus cirrhatus) yang dalam kondisi kelainan perilaku karena lebih suka bergelantungan seperti kelelawar berada di kandang transit setelah diselamatkan di Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau di Kota Pekanbaru, Riau.

Upaya Menyelamatkan Elang Brontok dari Kepunahan

03 November 2020 11:27
Pekanbaru: Berbagai upaya dilakukan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau di Kota Pekanbaru, Riau untuk menyelamatkan satwa dilindungi berupa burung elang.

BBKSDA Riau kini menampung lima ekor elang, mayoritas adalah elang brontok (Nisaetus cirrhatus) yang dalam kondisi cacat karena ulah manusia tak bertanggung jawab. 

Seekor elang brontok serahan warga dalam kondisi memprihatinkan. Meski secara fisik kondisinya sehat, kaki sebelah kiri elang tersebut putus. Burung dilindungi tersebut kemungkinan peliharaan orang dan dilepas begitu saja.

Sementara ada juga elang dengan kondisi paruhnya terpotong, dan ada elang yang dalam kondisi kelainan perilaku karena lebih suka bergelantungan seperti kelelawar. 

Dengan kondisi cacat, kemungkinan elang tersebut akan diserahkan ke lembaga Konservasi atau lembaga lainnya untuk dilakukan pemulihan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Satwa dan Tumbuhan, Serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2018 semua jenis elang masuk kategori satwa dilindungi. ANTARA FOTO/FB Anggoro

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News satwa langka satwa dilindungi