Bareskrim Polri bersama jajaran mengungkap puluhan kasus narkoba yang di antaranya tiga jaringan narkoba besar dalam kurun waktu dua bulan, September sampai dengan Oktober. Kepolisian menyita sabu sebanyak 1,07 ton, ganja 1,12 ton, dan ekstasi 357.731 butir.
Bareskrim Polri bersama jajaran mengungkap puluhan kasus narkoba yang di antaranya tiga jaringan narkoba besar dalam kurun waktu dua bulan, September sampai dengan Oktober. Kepolisian menyita sabu sebanyak 1,07 ton, ganja 1,12 ton, dan ekstasi 357.731 butir.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 1 November 2024, mengungkapkan tiga jaringan narkoba internasional itu adalah jaringan FP (Fredy Pratama) yang beroperasi pada 14 provinsi, jaringan HS yang beroperasi pada lima provinsi, dan jaringan H (Helen) yang beroperasi di Jambi.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 1 November 2024, mengungkapkan tiga jaringan narkoba internasional itu adalah jaringan FP (Fredy Pratama) yang beroperasi pada 14 provinsi, jaringan HS yang beroperasi pada lima provinsi, dan jaringan H (Helen) yang beroperasi di Jambi.
Dalam pengungkapan ini, kata dia, kepolisian menyita sejumlah barang bukti dengan jumlah yang fantastis, yakni sabu sebanyak 1,07 ton, ganja 1,12 ton, ekstasi 357.731 butir, pil Happy Five 6.300 butir, ketamin 923,3 gram, pil Double LL 127.000 butir, kokain 2,5 kilogram, tembakau sintetis 9.064 gram, hasis 25,5 kilogram, MDMA 4.110 gram, mefedron 8.157 butir, dan happy water 2.974,9 gram.
Dalam pengungkapan ini, kata dia, kepolisian menyita sejumlah barang bukti dengan jumlah yang fantastis, yakni sabu sebanyak 1,07 ton, ganja 1,12 ton, ekstasi 357.731 butir, pil Happy Five 6.300 butir, ketamin 923,3 gram, pil Double LL 127.000 butir, kokain 2,5 kilogram, tembakau sintetis 9.064 gram, hasis 25,5 kilogram, MDMA 4.110 gram, mefedron 8.157 butir, dan happy water 2.974,9 gram.

Polri Ungkap Tiga Jaringan Besar Narkoba, 1,07 Ton Sabu dan 1,12 Ton Ganja Disita

02 November 2024 07:28
Jakarta: Bareskrim Polri bersama jajaran mengungkap puluhan kasus narkoba yang di antaranya tiga jaringan narkoba besar dalam kurun waktu dua bulan, September sampai dengan Oktober. Kepolisian menyita sabu sebanyak 1,07 ton, ganja 1,12 ton, dan ekstasi 357.731 butir.

"Dalam kurun waktu dua bulan, September sampai dengan Oktober, telah melaksanakan joint operation pengungkapan 80 perkara yang di antaranya merupakan tiga jaringan narkoba internasional," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 1 November 2024.

Ia mengungkapkan tiga jaringan narkoba internasional itu adalah jaringan FP (Fredy Pratama) yang beroperasi pada 14 provinsi, jaringan HS yang beroperasi pada lima provinsi, dan jaringan H (Helen) yang beroperasi di Jambi.

Jumlah tersangka yang berhasil diamankan dari joint operation periode bulan September dan Oktober 2024 sebanyak 136 orang tersangka," kata dia.

Dalam pengungkapan ini, kata dia, kepolisian menyita sejumlah barang bukti dengan jumlah yang fantastis, yakni sabu sebanyak 1,07 ton, ganja 1,12 ton, ekstasi 357.731 butir, pil Happy Five 6.300 butir, ketamin 923,3 gram, pil Double LL 127.000 butir, kokain 2,5 kilogram, tembakau sintetis 9.064 gram, hasis 25,5 kilogram, MDMA 4.110 gram, mefedron 8.157 butir, dan happy water 2.974,9 gram.

Dari total barang bukti tersebut, kata Wahyu, pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan 6.261.329 jiwa. Sedangkan dari sisi perputaran uang, hasil analisis keuangan PPATK menunjukkan bahwa perputaran uang dan transaksi tiga jaringan narkoba tersebut mencapai Rp59,2 triliun.

Jenderal bintang tiga itu juga menegaskan bahwa Polri tidak akan segan-segan untuk memiskinkan para bandar narkoba dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dia menyebutkan dari ketiga jaringan itu, pihaknya sudah menyita aset sejumlah Rp869,7 miliar agar memberikan efek jera, kepada pelaku jaringan narkoba, kami menerapkan pasal TPPU untuk memiskinkan dan merampas aset dari hasil kejahatannya.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 jo. 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Pasal lain yang disangkakan adalah Pasal 3 jo. Pasal 10, Pasal 4 jo. Pasal 10, Pasal 5 jo. Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan Pasal 138 Huruf A dan B UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika terhadap pelaku aktif ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. AFP PHOTO/Bay Ismoyo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News Sabu ganja narkoba narkotika internasional