Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap identitas tiga tersangka kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di DJKA, Kemenhub. Mereka semua merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) di sejumlah proyek.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap identitas tiga tersangka kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di DJKA, Kemenhub. Mereka semua merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) di sejumlah proyek.
“Hari ini akan disampaikan penyidikan salah satu perkara yang ditangani KPK penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka H, tersangka EP, dan tersangka BP,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 November 2024.
“Hari ini akan disampaikan penyidikan salah satu perkara yang ditangani KPK penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka H, tersangka EP, dan tersangka BP,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 November 2024.
Tiga Ketua Pokja proyek itu adalah Hardho, Edi Purnomo, dan Budi Prasetiyo. Hardho mengurusi paket peningkatan jalur kereta api di wilayah Lempengan sampai Cianjur pada 2022 sampai 2023.
Tiga Ketua Pokja proyek itu adalah Hardho, Edi Purnomo, dan Budi Prasetiyo. Hardho mengurusi paket peningkatan jalur kereta api di wilayah Lempengan sampai Cianjur pada 2022 sampai 2023.
Kemudian, Edi mengurusi pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatra pada 2022. Lalu, Budi mengurusi pemilihan penyedia barang atas jasa dalam paket pekerjaan pembangunan jalur ganda kereta api di Solo Balapan sampai Kadipiro pada 2022 sampai 2024. Dia juga mengurusi sejumlah proyek di BTP Kelas 1 Semarang.
Kemudian, Edi mengurusi pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatra pada 2022. Lalu, Budi mengurusi pemilihan penyedia barang atas jasa dalam paket pekerjaan pembangunan jalur ganda kereta api di Solo Balapan sampai Kadipiro pada 2022 sampai 2024. Dia juga mengurusi sejumlah proyek di BTP Kelas 1 Semarang.

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Jalur Kereta

28 November 2024 21:04
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap identitas tiga tersangka kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di DJKA, Kemenhub. Mereka semua merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) di sejumlah proyek.

“Hari ini akan disampaikan penyidikan salah satu perkara yang ditangani KPK penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka H, tersangka EP, dan tersangka BP,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 November 2024.

Tiga Ketua Pokja proyek itu adalah Hardho, Edi Purnomo, dan Budi Prasetiyo. Hardho mengurusi paket peningkatan jalur kereta api di wilayah Lempengan sampai Cianjur pada 2022 sampai 2023.

Kemudian, Edi mengurusi pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatra pada 2022. Lalu, Budi mengurusi pemilihan penyedia barang atas jasa dalam paket pekerjaan pembangunan jalur ganda kereta api di Solo Balapan sampai Kadipiro pada 2022 sampai 2024. Dia juga mengurusi sejumlah proyek di BTP Kelas 1 Semarang.

“Bahwa untuk kepentingan penyidikan, KPK telah memeriksa para tersangka dan sejumlah saksi lainnya serta telah melakukan penyitaan terhadap barang butki yang terakit dengan perkara ini,” ucap Asep.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat wiraswasta Dion Renata Sugiarto yang sudah diproses hukum lebih dulu. Mereka semua diduga menerima aliran rasuah yang berbeda tergantung proyek yang diurus.

Salah satu proyek yang diduga dimainkan yakni pembangunan jalur ganda di Solo Balapan sampai Kadipiro. Proyek itu diduga dipotong Rp800 juta dari nilai yang sudah disahkan.

Dalam proyek itu, Budi diduga menerima Rp100 juta dalam proyek itu. Hardho dan Edi diduga menerima Rp80 juta.

KPK kini masih mengusut penerimaan lain yang diterima oleh tiga tersangka itu. Untuk memudahkan penyidikan, mereka ditahan selama 20 hari pertama.

“Terhitung sejak tanggal 28 November 2024 sampai dengan 17 Desember 2024,” ujar Asep.

Mereka semua ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur. Upaya paksa itu bisa ditambah tergantung kebutuhan penyidik ke depannya. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

 

Dok. MI/Susanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News KPK Kasus Korupsi kereta api Kemenhub