Metrotvnews.com, Jakarta: Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM) dan penerimaan gratifikasi Jero Wacik menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/2/2016). Mantan Menteri Pariwisata dan Kebudayaan juga Menteri ESDM tersebut divonis majelis hakim empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan. Selain itu juga diharuskan membayar denda Rp5 miliar dan jika tidak bisa membayar dalam waktu sebulan kedepan maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk mengembalikan kerugian negara. MI/Rommy Pujianto Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News