Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kanan) terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan izin ekspor benih lobster saat akan menjalani sidang pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penutut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidan Korupsi, Jakarfta Pusat.
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kanan) terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan izin ekspor benih lobster saat akan menjalani sidang pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penutut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidan Korupsi, Jakarfta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini Edhy terbukti menerima  uang suap yang totalnya mencapai Rp25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur, terkait pemberian izin budi daya dan ekspor.
Jaksa meyakini Edhy terbukti menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur, terkait pemberian izin budi daya dan ekspor.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut majelis hakim agar mencabut hak politik Edhy selama empat tahun terhitung sejak Edhy selesai menjalani masa pidana pokok yakni lima tahun penjara.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut majelis hakim agar mencabut hak politik Edhy selama empat tahun terhitung sejak Edhy selesai menjalani masa pidana pokok yakni lima tahun penjara.

Kasus Ekspor Benur, Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara

29 Juni 2021 19:10
Jakarta: Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini Edhy terbukti menerima  uang suap yang totalnya mencapai Rp25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur, terkait pemberian izin budi daya dan ekspor.

"Menuntut agar majelis hakim dapat memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 5 tahun dan pidana denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa KPK Ronald Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa, 29 Juni 2021.

Adapun hal yang meringankan adalah Edhy sopan dan belum pernah dihukum serta sebagian aset telah disita. Sedangkan hal yang memberatkannya adalah Edhy dianggap tidak memberi teladan yang baik selaku Menteri KKP.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut majelis hakim agar mencabut hak politik Edhy selama empat tahun terhitung sejak Edhy selesai menjalani masa pidana pokok yakni lima tahun penjara.

Jaksa mengatakan Edhy menerima suap melalui beberapa anak buahnya yakni Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Budi Daya Lobster Andreau Misanta Pribadi, dan Safri selaku stasfus Edhy dan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Iis Rosita Dewi, serta Sidwadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK). MI/M Irfan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News Kasus Suap Lobster Edhy Prabowo