Jakarta: Direktur Utama PT ASABRI periode 2012 hingga Maret 2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Dirut PT ASABRI periode Maret 2016 hingga Juli 2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja divonis 20 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.
Pembacaan vonis digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 4 Januari 2022.
Keduanya terbukti bersama-sama melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asabri yang merugikan keuangan negara senilai Rp 22,788 triliun.
Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menuntut agar Adam Damiri divonis hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Adam Damiri juga diwajibkan bayar uang pengganti sebesar Rp 17,972 miliar dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita. Bila tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan saat tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara 5 tahun. MI/Adam Dwi Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News