Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bekerja sama dengan Interpol menangkap 3 pelaku penyebar malware jaringan internasional, Jumat, 24 Januari 2020. Pelaku ini membobol situs e-commerce untuk mencuri data konsumen. Antara Foto/Hafidz Mubarak A Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News