Hakim MK mendengarkan keterangan dari Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan HB X (kanan) saat sidang uji materi Undang-undang tentang Keistimewaan DIY di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (17/11/2016).
Hakim MK mendengarkan keterangan dari Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan HB X (kanan) saat sidang uji materi Undang-undang tentang Keistimewaan DIY di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (17/11/2016).
Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan HB X (kiri) bersama Wakil Gubernur Yogyakarta Paku Alam X menghadiri sidang uji materi Undang-undang tentang Keistimewaan DIY di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (17/11/2016).
Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan HB X (kiri) bersama Wakil Gubernur Yogyakarta Paku Alam X menghadiri sidang uji materi Undang-undang tentang Keistimewaan DIY di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (17/11/2016).
Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan HB X (kiri) menghadiri sidang uji materi Undang-undang tentang Keistimewaan DIY di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (17/11/2016).
Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan HB X (kiri) menghadiri sidang uji materi Undang-undang tentang Keistimewaan DIY di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (17/11/2016).
Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan HB X menghadiri sidang uji materi Undang-undang tentang Keistimewaan DIY di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (17/11/2016).
Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan HB X menghadiri sidang uji materi Undang-undang tentang Keistimewaan DIY di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (17/11/2016).

Sidang Uji Materi UU Keistimewaan DIY Hadirkan Gubernur DIY

17 November 2016 15:17
Metrotvnews.com, Jakarta: MK kembali menggelar sidang uji materi Undang-undang tentang Keistimewaan DIY, Kamis (17/11/2016). Sidang uji materi terhadap syarat calon Gubernur DIY dalam Pasal 18 ayat 1 huruf m Undang-Undang Keistimewaan DIY itu menghadirkan Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan HB X dan Wakil Gubernur Yogyakarta Paku Alam X. Pasal tersebut digugat lantaran dinilai diskriminatif, karena memiliki implikasi hanya calon berjenis kelamin laki-laki yang diperbolehkan mencalonkan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. ANTARA/Hafidz Mubarak A

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(LEN)

News uji materi uu