Metrotvnews.com, Jakarta: MK kembali menggelar sidang uji materi Undang-undang tentang Keistimewaan DIY, Kamis (17/11/2016). Sidang uji materi terhadap syarat calon Gubernur DIY dalam Pasal 18 ayat 1 huruf m Undang-Undang Keistimewaan DIY itu menghadirkan Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan HB X dan Wakil Gubernur Yogyakarta Paku Alam X. Pasal tersebut digugat lantaran dinilai diskriminatif, karena memiliki implikasi hanya calon berjenis kelamin laki-laki yang diperbolehkan mencalonkan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. ANTARA/Hafidz Mubarak A Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News