Transparansi informasi dan tata kelola pasar modal menjadi perhatian seiring dengan penegakan aturan oleh regulator dan evaluasi klasifikasi pasar Indonesia oleh penyedia indeks global, MSCI.
Transparansi informasi dan tata kelola pasar modal menjadi perhatian seiring dengan penegakan aturan oleh regulator dan evaluasi klasifikasi pasar Indonesia oleh penyedia indeks global, MSCI.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pihak terkait aktivitas perdagangan dan proses penjatahan saham. Penanganan tersebut menjadi bagian dari pengawasan regulator terhadap aktivitas di pasar modal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pihak terkait aktivitas perdagangan dan proses penjatahan saham. Penanganan tersebut menjadi bagian dari pengawasan regulator terhadap aktivitas di pasar modal.

Tata Kelola Pasar Modal Jadi Perhatian Usai 3 Emiten Disanksi OJK

19 Oktober 2026 18:06
Jakarta: Transparansi informasi dan tata kelola pasar modal menjadi perhatian seiring dengan penegakan aturan oleh regulator dan evaluasi klasifikasi pasar Indonesia oleh penyedia indeks global, MSCI.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pihak terkait aktivitas perdagangan dan proses penjatahan saham. Penanganan tersebut menjadi bagian dari pengawasan regulator terhadap aktivitas di pasar modal.

Dalam memahami sanksi tersebut, penting untuk membedakan pihak yang dikenai sanksi dengan perusahaan yang memiliki keterkaitan dengannya. Penjatuhan sanksi kepada pihak tertentu tidak serta-merta berarti seluruh perusahaan terkait turut dinyatakan melakukan pelanggaran.

Analis Doo Financial, Lukman Leong, menilai langkah regulator menjadi bagian dari upaya merespons persoalan yang menjadi perhatian pelaku pasar.

“Langkah OJK sudah benar. Itu sinyal positif bahwa regulator mulai mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang menjadi perhatian pasar,” kata Lukman, Senin, 19 Oktober 2026.

Ia juga menyoroti pentingnya konsistensi dalam pelaksanaan pengawasan dan keterbukaan informasi.

“Namun, penjatuhan sanksi ini belum cukup untuk memulihkan kepercayaan investor. Yang lebih penting adalah konsistensi penegakan hukum, transparansi hasil pemeriksaan, dan pencegahan agar praktik serupa berulang di masa depan,” ungkapnya.

Transparansi Kepemilikan Saham dalam Evaluasi MSCI

Di sisi lain, MSCI membuka konsultasi mengenai usulan perubahan klasifikasi pasar Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Dalam pengumumannya, MSCI menyoroti sejumlah persoalan terkait transparansi pasar dan praktik perdagangan. OJK menyatakan akan menindaklanjuti masukan tersebut sebagai bagian dari upaya pembenahan pasar modal Indonesia.

Perhatian terhadap keterbukaan informasi mencakup struktur kepemilikan saham dan jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan di publik atau free float. Informasi tersebut menjadi salah satu aspek yang diperhatikan investor dalam menilai likuiditas dan karakteristik perdagangan saham.

Lukman menilai persoalan transparansi dapat memengaruhi cara investor memandang risiko di pasar modal.

“Dampaknya cukup serius karena isu ini berpotensi membuat investor asing memandang persoalan pasar modal Indonesia sebagai masalah struktural, bukan sekadar gejolak sementara,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa informasi mengenai kepemilikan saham dan aktivitas perdagangan dapat menjadi pertimbangan dalam keputusan investasi.

“Jika kepemilikan terkonsentrasi pada kelompok tertentu dan terdapat indikasi perdagangan terkoordinasi, investor akan kesulitan menilai likuiditas dan valuasi secara akurat. Akibatnya, mereka bisa meminta premi risiko lebih tinggi atau mengurangi investasi,” katanya.

Menurutnya, perubahan aliran modal juga berpotensi memengaruhi kondisi pasar keuangan.

“Dampaknya juga bisa meluas ke rupiah dan biaya pendanaan, terutama jika arus keluar modal meningkat atau investor menjadi lebih berhati-hati menempatkan dana di Indonesia,” lanjutnya.

Evaluasi MSCI dan penegakan aturan oleh OJK merupakan dua perkembangan yang perlu dipahami berdasarkan konteks masing-masing. Keduanya berkaitan dengan pembahasan mengenai tata kelola dan transparansi pasar modal, tetapi tidak serta-merta menunjukkan hubungan sebab-akibat secara langsung.

OJK menjatuhkan sanksi sekaligus denda administratif senilai Rp2,1 triliun kepada tiga emiten, yakni PT DSSA, PT BREN, dan PT CUAN terkait hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran di pasar modal Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan sanksi tersebut dijatuhkan setelah OJK menemukan indikasi manipulasi perdagangan saham DSSA, serta pelanggaran dalam proses penawaran umum saham BREN dan CUAN.

"Karenanya atas hal tersebut di atas, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun kepada DSSA, Rp500 miliar kepada BREN, dan Rp100 miliar kepada CUAN," kata Hasan dalam konferensi pers di Gedung PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026. Dok. MI/Usman Iskandar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(MUM)

News OJK Pasar Modal