Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, menyampaikan keterangan sebelum sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juli 2026.
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, menyampaikan keterangan sebelum sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juli 2026.
Sidang tersebut menguji sah atau tidaknya sejumlah tindakan penyidik dalam proses penyidikan perkara yang menjerat Roy Suryo.
Sidang tersebut menguji sah atau tidaknya sejumlah tindakan penyidik dalam proses penyidikan perkara yang menjerat Roy Suryo.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan dengan menyatakan tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik tidak sah.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan dengan menyatakan tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik tidak sah.

​Hakim Nyatakan Penggeledahan Tidak Sah, Permohonan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian

07 Juli 2026 17:42
Jakarta: Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, menyampaikan keterangan sebelum sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juli 2026.

Sidang tersebut menguji sah atau tidaknya sejumlah tindakan penyidik dalam proses penyidikan perkara yang menjerat Roy Suryo.

Hakim tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan dengan menyatakan tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik tidak sah. MI/Agung Wibowo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(MUM)

News