Karawang: Dinas Kesehatan dan Petugas Gabungan dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP Provinsi Jawa Barat, menggelar Rapid Test Antigen di Rest Area KM 57, Karawang, Jawa Barat, Kamis, 24 Desember 2020.
Warga yang tidak memiliki surat keterangan non reaktif Covid-19 diminta untuk melakukan Rapid Test Antigen ditempat yang sudah disediakan. Rapid Test Antigen tersebut dilakukan untuk melacak lonjakan kasus positif disaat libur Natal dan Tahun Baru 2020.
Jika terdapat pengendara yang reaktif akan dirujuk ke rumah sakit terdekat guna mendapat pemeriksaan lanjutan.
Kasatlantas Polres Karawang, AKP Rizky Adi Putra mengatakan untuk tes cepat antigen jalan tol di wilayah Karawang dilakukan di rest area 57 dan 62 berdasarkan jadwal. Untuk rest area 57 dilakukan 23-24 Desember dan rest area 62 dilakukan pada 3-4 Januari. MI/Andri Widyanto Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News